
KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI mengumumkan sebaran kuota haji per provinsi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026, Rabu 29 Oktober 2025 malam. Diketahui, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang, dengan rincian 203.320 haji reguler (92%) dan 17.680 haji khusus (8%).
Provinsi Jawa Barat mendapat 29.643 kuota, angka yang lebih sedikit dibandingkan dua provinsi tetangga yaitu Jawa Tengah (34.122), dan Jawa Timur (42.409) yang merupakan jumlah tertinggi di antara provinsi lain.
Jumlah kuota tersebut sesuai perhitungan sebelumnya yaitu berkurang 9.000an dari tahun lalu yang menyentuh angka 38.000 kuota calon jemaah haji reguler. Penetapan ini merupakan implememtasi Pasal 13 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Berdasarkan UU tersebut sebaran kuota haji berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji di tiap provinsi yang nantinya diturunkan sesuai daftar tunggu di setiap kota kabupaten.
Sistem ini dinilai lebih adil karena menghilangkan kesenjangan masa tunggu di beberapa daerah. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Jabar Boy Hari Novian mengatakan, angka 29.643 tersebut sudah disetujui pemerintah pusat dan DPR. "Surat resmi belum, tapi baru ada persetujuan di DPR dan Kemenhaj," ungkap Boy Kamis 30 Oktober 2025.
Dengan demikian, pihaknya pun belum terang benderang memastikan berapa jumlah kuota untuk masing-masing kota/kabupaten. "Masih menunggu permen juga untuk mengetahui alokasinya jumlah kuota yang disebar di 27 kota/kabupaten di Jabar," ucapnya.
Meski begitu, pihaknya langsung melakukan sosialisasi ke calon jemaah haji terkait perubahan kuota. Lalu mempersiapkan teknis pemeriksaan kesehatan, dan pengambilan bio visa. "Kami juga akan melakukan perhitungan dalam menentukan jumlah kloter tiap provinsi," ucapnya.
Diakui Boy, dengan adanya perubahan jumlah kuota haji untuk tahun depan tidak lantas membuat jemaah Jabar kecewa. "Insyaallah kan yang diverifikasi akan kebawa semua, jemaah bisa tenang," ucap Boy.
Tak hanya kuota, pemerintah juga menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.193.807 juta per orang. Boy masih menunggu juklak dan juknis yang mengatur batas waktu pelunasan Bipih yang akan dituangkan dalam keppres dan permenhaj.***
 
Sumber : https://koran.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-3039756846/kuota-haji-jabar-2026-ditetapkan-29643-jamaah-turun-9000-dari-tahun-lalu