
Persiapan serta animo calon jamaah haji Indonesia untuk berangkat ke Tanah Suci pada 2026 terus terlihat dari progres pelunasan biaya haji. Di tengah tenggat waktu yang kian dekat, lebih dari separuh jemaah yang masuk kuota keberangkatan tercatat telah menuntaskan kewajiban pembayaran.
Data terbaru Kementerian Haji dan Umrah menunjukkan, hingga Senin (22/12/2025) pukul 08.25 WIB, sebanyak 127.448 calon jemaah haji telah melunasi biaya haji. Jumlah tersebut setara dengan 63.22 persen dari total 201.585 jemaah yang berhak melakukan pelunasan.
Angka ini mencerminkan tren positif menjelang penutupan pelunasan tahap pertama yang dijadwalkan berakhir pada 23 Desember 2025.
Ribuan Jemaah Sudah Istithaah, Tapi Belum Lunasi
Di sisi lain, Isititoah juga menjadi faktor penting dalam penentuan keberangkatan. Tercatat, sebanyak 151.290 calon jamaah telah dinyatakan istithaah atau memenuhi syarat kesehatan untuk berhaji.
oleh karena itu, masih terdapat selisih yang cukup besar antara jumlah yang sudah istithaah dengan mereka yang telah melunasi BPIH. Kondisi ini menjadi perhatian karena pelunasan merupakan kunci untuk mengamankan kursi keberangkatan.
Kementerian Haji dan Umrah terus mengingatkan calon jamaah agar tidak menunda proses pelunasan. Jika batas waktu terlewati, jemaah berisiko tertunda keberangkatannya dan harus menunggu kebijakan pelunasan tahap berikutnya.
Pelunasan Lewat Bank, Dokumen Harus Lengkap
Pelunasan biaya haji dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) yang sama dengan tempat penyetoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sebelum mendatangi bank, calon jamaah diwajibkan menyiapkan dokumen administrasi yang akan diverifikasi.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP, pas foto terbaru, bukti setoran awal BPIH, buku tabungan haji. Setelah proses pelunasan selesai, bank akan menerbitkan bukti setoran lunas resmi.
Bukti tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Kementerian Agama atau Kementerian Haji dan Umrah setempat untuk proses administrasi lanjutan. Jika mengalami kendala teknis atau administrasi, jamaah dapat menyampaikan pengaduan melalui email resmi pengaduan@haji.go.id.
(Penulis : Kang Yadi - Assyakur, disadur sebagian dari https://himpuh.or.id)